Dua anggota dewan dari Fraksi Partai Golkar, Chepy K Effendi dan
Tatan Hartono dari Fraksi Kebangkitan Patriot Indonesia (FKPI) terlibat
“perang mulut” yang cukup hebat.
Informasi yang diterima Radar, kedua anggota dewan ini
memperebutkan mobil dinas (mobdin) jenis Suzuki APV. Kabarnya, keduanya
dalam waktu bersamaan berminat untuk menggunakan mobdin tersebut.
Kebetulan saat itu Tatan membutuhkan mobil untuk mengantarkannya
ke Jakarta. Tatan akan bertolak ke Kalimantan Timur bersama Kepala
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk tujuan dinas.
Sementara, Chepi yang kebetulan mendapatkan “jatah” jadwal
penggunaan mobdin juga akan menggunakannya untuk keperluan menengok
keluarganya yang sakit.
“Saya ngotot karena mobdin itu akan digunakan untuk keperluan
dinas dan bukan untuk kepentingan pribadi atau keluarga,” tegas Tatan
kepada Radar, Kamis (28/9).
Alasan Tatan, kepergiaannya ke Kalimantan Timur untuk kepentingan
dinas, sehingga ia berani untuk menggunakan mobdin APV tersebut.
Politisi asal Talaga ini menolak ketika ditawari oleh ketua DPRD untuk
menggunakan mobil Nissan Teranno.
Sementara Chepi K Effendi berkilah, dirinya tidak keberatan kalau
mobdin itu akan digunakan rekannya meskipun dalam jadwal mobdin itu
masih menjadi bagiannya.
Dia mengakui, jika semula dirinya berniat meminjam mobdin untuk
melihat cucunya yang lahir kritis di sebuah rumah sakit. Namun,
politisi asal Kadipaten ini menyayangkan dengan sikap rekannya yang
bicara lain-lain.
“Saya tidak keberatan kalau mobdin APV Nopol U 285 digunakan oleh
rekan saya (Tatan, red) walaupun sesuai dengan jadwal di komisi A masih
bagian saya,” sebut Chepi saat tadi malam.
Di tempat terpisah, Ketua DPRD Eman Sulaeman membenarkan adanya
kesalahpahaman di antara anggotanya. Hanya saja Eman meminta kejadian
tersebut tidak dibesar-besarkan. “Itu hanya salah paham saja, dan
permasalahannya sudah clear. Keduanya juga sudah berdamai, jadi tak
perlu dibesar-besarkan,” pintanya.
Kemudian Eman menjelaskan, sesuai dengan surat edaran (SE) Nomor:
024/108/03/2006, penggunaan mobdin Suzuki APV tidak lagi diperuntukkan
bagi fraksi, tapi untuk komisi. Sehingga, pengaturannya diserahkan
kepada masing-masing komisi.
Dia menuturkan, penggunaan mobdin sesungguhnya hanya untuk kepentingan dinas.
Bila anggota dewan menggunakannya di luar kedinasan, maka harus ada rekomendasi dari pimpinan atau sekretariat dewan.
“Kalau mobil tersebut tidak digunakan maka harus digarasikan di sekretariat dewan,” tegasnya.
Sumber : Situs Rakyat Merdeka.